Dalam proyek tersebut, Amsal sempat menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Kendati demikian, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Diduga Mark Up Anggaran
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Di tengah perjalanan kasus tersebut, sejumlah pihak menilai, perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana.
Hal tersebut, karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Di sisi lain, karya yang dihasilnya juga dinilai sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.Amsal Sitepu, Videografer Asal Sumut Itu Tak Kuasa Tahan Tangis usai Divonis Bebas di Kasus Dugaan Mark Up Proyek Profil Desa
Artikel Terkait
PETI di Jambi Tak Pernah Mati, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat
Terseret Isu PETI, Dedy Putra Angkat Bicara: “Saya Haram Terlibat”
Masyarakat Jambi Lega! BBM Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026
Beredar Video Petugas Klinik yang Diduga Tak Sigap Layani Pasien Lansia, Sempat Main Game hingga Beri Obat Tanpa Plastik
Oknum Polisi di Jambi Diduga Gadaikan 2 Mobil, Propam Polres Tanjab Timur Turun Tangan