"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Jambi Diduga Gadaikan 2 Mobil, Propam Polres Tanjab Timur Turun Tangan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya kasus dugaan korupsi yang sempat menjerat Amsal itu bermula? Begini ceritanya.
Bermula dari Pekerjaan sebagai Videografer
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Kala itu, Amsal dipercaya dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022 lalu.
Artikel Terkait
PETI di Jambi Tak Pernah Mati, Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat
Terseret Isu PETI, Dedy Putra Angkat Bicara: “Saya Haram Terlibat”
Masyarakat Jambi Lega! BBM Dipastikan Tidak Naik per 1 April 2026
Beredar Video Petugas Klinik yang Diduga Tak Sigap Layani Pasien Lansia, Sempat Main Game hingga Beri Obat Tanpa Plastik
Oknum Polisi di Jambi Diduga Gadaikan 2 Mobil, Propam Polres Tanjab Timur Turun Tangan