Sabtu, 18 April 2026

Polisi Dalami Laporan Jokowi soal Pencemaran Nama Baik

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 18 Juni 2025 | 17:03 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri). (Gemalantang.com/mediahub.polri.go.id)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri). (Gemalantang.com/mediahub.polri.go.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Penyelidikan terkait dugaan penyebaran berita bohong mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, masih bergulir. 

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kini memperdalam proses klarifikasi dengan mengunjungi dua institusi pendidikan yang terkait langsung dalam tudingan tersebut.

Baca Juga: Jalan Khusus Angkutan Batubara Jadi Sorotan, Al Haris Target Bulan Depan Rampung

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan bahwa telah mengklarifikasi pihak SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Klarifikasi tersebut disebut sebagai bagian dari pengumpulan data dan fakta yang diperlukan untuk penyelidikan.

Baca Juga: Putusan 4 Pulau, Gubernur Aceh: Sudah Tidak Ada Masalah

“Upaya penyelidik beberapa hari terakhir adalah klarifikasi terhadap salah satu SMA negeri di Surakarta dan universitas di Yogyakarta,” ujar Ade Ary kepada awak media, dikutip Rabu 18 Juni 2025.

Ade menegaskan, klarifikasi ini belum masuk tahap penyidikan, karena polisi masih dalam proses menguji kebenaran informasi dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Baca Juga: Jalan Khusus Angkutan Batubara Jadi Sorotan, Al Haris Target Bulan Depan Rampung

“Setelah itu (pengumpulan data) akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa itu ada tindak pidana atau tidak,” tambahnya.

Ketika ditanya soal jumlah saksi yang telah diperiksa, Ade belum memberikan data rinci. 

Ia menyatakan bahwa seluruh informasi lengkap akan disampaikan pada waktunya.

Baca Juga: ‎Usai Temui Menteri Yandri, Kades Ini Surati Gubenur Jambi dan DPR

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X