Sabtu, 18 April 2026

Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:51 WIB

Potret gedung Bareskrim Polri. (Gemalantang.com/Dok. Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri. (Gemalantang.com/Dok. Pusiknas Polri)

Kendati demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," tutur Nunung. 

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel, Ternyata Perusahaan Ini Yang Merusak Raja Ampat

"Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X