Senin, 22 Desember 2025

Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:51 WIB
Potret gedung Bareskrim Polri. (Gemalantang.com/Dok. Pusiknas Polri)
Potret gedung Bareskrim Polri. (Gemalantang.com/Dok. Pusiknas Polri)

Kendati demikian, masih ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.

"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya," tutur Nunung. 

Baca Juga: Bukan PT GAG Nikel, Ternyata Perusahaan Ini Yang Merusak Raja Ampat

"Hanya makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polisi Beberkan Alasan 8 Orang Jadi Tersangka

Jumat, 7 November 2025 | 17:03 WIB

Kejagung Sita Sebidang Tanah Milik Anak Riza Chalid

Minggu, 19 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Sulaiman Daud Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:56 WIB

Mengurai Kerugian Negara dari Skandal Solar Murah

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 11:29 WIB
X