YLKI menilai pemadaman listrik ini telah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan layanan yang berkualitas.
Hingga saat ini, PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan tuntutan kompensasi dari Pinto dan YLKI.
Namun, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat telah memastikan akan memberikan kompensasi berupa pemotongan harga hingga 10 persen kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik total di daerah tersebut.
Pemadaman listrik bergilir di Sumatera telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Masyarakat berharap agar PLN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan solusi yang terbaik bagi pelanggan.
Artikel Terkait
Gelar Rapat Paripurna, DPRD Jambi Setujui Empat Laporan Pansus Jadi Rekomendasi Dewan
Ketua DPRD Jambi Apresiasi Spanduk Warga di Jembatan Aurduri 1, Edi Purwanto: Bukti Kecintaan Masyarakat
Waka DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara Pastikan Program Pendidikan Dumisake dan PIP Terlaksana Dengan Baik
DPRD Dorong Pemprov Jambi Wujdukan Lumbung Ketahan Pangan di Desa Talang Duku
DPRD Provinsi Jambi Sorotan Soal Kemacetan Lalulintas dan Parkir di Kota Jambi
Peringati Harlah Pancasila 2024, Ketua DPRD Jambi: Mari Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila
Pinto Pimpin Studi Banding Banmus DPRD Provinsi Jambi ke Kalimantan Tengah
Soal Angkutan Batubara, Begini Komentar Anggota DPRD Provinsi Jambi
Jadi Temuan BPK, Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta OPD Selesaikan Pembayaran
DPRD Provinsi Jambi Minta Walikota Jambi Pikirkan Nasib Juru Parkir