GEMALANTANG.COM - DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda yakni pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda Provinsi Jambi nomor 11 tahun 2021 tentang RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026, Selasa (14/5/2024)
Rapat paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Burhanudin Mahir, Pinto Jayanegara serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Hadir pada rapat paripurna ini, Gubernur Jambi, Al Haris serta sejumlah OPD dilingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Pada kesempatah ini, dalam agenda pembahasan LKPJ Gubernur Jambi tahun 2023 dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh masing-masing juru bicara pansus DPRD dan pengambilan keputusan dewan. Penyampaian laporan hasil pansus satu disampaikan oleh Kamaludin Havis.
Baca Juga: Tabrak Jembatan Tembesi dan Aurduri I, Ini Komentar Pedas Edi Purwanto
Pada kesempatan ini, Kamaludin Havis menyampaikan bahwa laporan pansus ini merupakan hasil dari analisis melihat perbandingan antara target yang ingin dicapai dalam RPJMD tahun 2023.
Ia berharap bahwa dengan laporan ini menjadi umpan balik dalam pelaksanaan kedepannya.
“Hasil evaluasi bisa jadi umpan balik, umpan rencana baik untuk tahun berjalan atau berikutnya,”ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Aur Duri Ditabrak, Warga Berhentikan Tongkang Batu Bara
Sementara itu,laporan pansus dua disampaikan oleh Sukmawati, menyampaikan rekomendasi pansus dua kepada Biro Perekonomian agar dalam pembahasan batubara untuk lebih pro aktif untuk mobilisasi angkutan batu bara dan koordinasi terkait dengan batubara.
“Pansus dua rekomendasikan Biro perekonomian lebih pro aktif koordinasi dan konsultasi dengan ESDM kemudian kami rekomendasikan agar Biro Perekonomian untuk tindaklaniuti terkait empat blok migas,”terangnya.
Baca Juga: Mendadak, Gubernur Al Haris Langsung Pimpinan Rapat Soal Batubara, Ini Yang Dibahas
Sementara itu, laporan pansus tiga disampaikan oleh Wartono Triyan Kusumo, pada kesempatan ini disampaikan laporan diantaranya rekomendasi untuk dinas perhubungan terkait dengan rekomendasi untuk kembali mengaktifkan fungsi dari bidang Lalu Lintas Angkutan Danau, dan Penyeberangan (LLASDP).
“Pansus tiga rekomendasikan Pemrprov bentuk badan pelabuhan dan kapal pandu untuk tongkang, dan mengusulkan untuk ranperda tentang jalur angkutan sungai batanghari,” sebutnya.
Baca Juga: Fadhil-Bakhtiar Targetkan Semua Jalan Mulus di Tahun 2027
Selanjutnya pansus empat dibacakan oleh M Rendra, disampaikan olehnya bahwa secara umum OPD yang bertanggungjawab terhadap LKPJ Gubernur dapat berkolaborasi melengkapi data dan informasi sesuai dengan kebutuhan dalam LKPJ Gubernur Jambi.
Artikel Terkait
Kabut Asap di Jambi Mulai Ancam Pernapasan, DPRD Provinsi Jambi Minta Dinkes Lakukan Ini
Dukung Warga Tolak Pembangunan Stockpile Batubara, Anggota DPRD Provinsi Jambi Layangkan Surat
Empat Eks Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Minta Keringanan Hukuman
HPN, Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Jurnalis Jambi Lawan Hoax
Jelang Pemilu 2024, Ini Harapan Ketua DPRD Provinsi Jambi
Putra Batanghari Ini Bakal Melenggang Lagi Menuju DPRD Provinsi Jambi
Diprediksi Duduk di DPRD Provinsi Jambi, Akankah Putra Mantan Bupati Batanghari, Almarhum Fattah Ini Maju di Pilkada?
Siapa Ketua DPRD Provinsi Jambi, Begini Komentar Al Haris
Waka DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu
Studi Banding ke Provinsi Kalimantan Selatan, Ini Yang Dibahas DPRD Provinsi Jambi