daerah

Fakta Terkini Sengketa Lahan Hotel Sultan di GBK

Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:02 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan GBK, Jakarta. (YouTube.com/@CarparkofIndonesia)

Hamdan berpendapat, gugatan itu keliru karena tidak ada perjanjian yang pernah disepakati kedua pihak.

“Bagaimana mungkin ada wanprestasi jika tidak pernah ada perjanjian?” ujar Hamdan. 

Ia menambahkan, dasar gugatan tersebut mengarah pada putusan lama Mahkamah Agung yang sudah dijalankan, yaitu Putusan PK Nomor 276 PK/Pdt/2011. 

Baca Juga: BGN Pastikan Rp71 Triliun Habis di Akhir 2025

Langkah ini dinilainya sebagai upaya memunculkan sengketa baru tanpa dasar hukum yang kuat.

Hitung-hitungan Royalti

Di lain pihak, sebelumya Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek GBK, Kharis Sucipto menegaskan tagihan sebesar 45 juta dolar AS sudah melalui perhitungan yang hati-hati.

“Semuanya sudah dihitung dengan prinsip kehati-hatian dengan meminta bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disertai dengan landasan hukum dan fakta-fakta yang sudah ada sebelumnya,” ujar Kharis usai sidang di PN Jakarta Pusat, pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kharis menjelaskan, nilai tersebut mencakup penggunaan lahan negara oleh PT Indobuildco selama periode 2007 hingga 2023, termasuk bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran. 

Gugatan ini tercatat dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Bos Danantara Yakin Target Ekonomi 8 Persen Tercapai

Menanti Putusan Pengadilan

Hingga kini, majelis hakim akan melanjutkan sidang untuk mendalami argumentasi hukum dari kedua belah pihak. 

Persoalan lahan Hotel Sultan menjadi bagian dari sengketa panjang antara pemerintah dan pihak swasta yang belum menemukan titik temu.

Hal itu membuat sebagian publik masih menunggu keputusan pengadilan yang akan menentukan arah akhir dari polemik tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB