daerah

Penangan Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Lamban, Firmansyah: Lebih Baik SP3 Saja!

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:32 WIB
Ketua DPC Permahi Kota Lubuklinggau Firmansyah Ababil (Ist)

“Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku punya beking, itu sama saja mencederai keadilan,” tegasnya.

Sebagai organisasi mahasiswa hukum, Permahi berkomitmen untuk mengawasi jalannya proses hukum di daerah. 

“Kami akan terus menyoroti, mengawal, bahkan siap turun aksi jika kasus ini dibiarkan. Jangan anggap remeh suara mahasiswa, karena kami berdiri di pihak rakyat dan korban,” pungkas Firmansyah.

Baca Juga: BPH Migas Cari Ketua-Anggota Komite Baru, DPR Bakal Seleksi 18 Nama Usulan Prabowo

Dalam laporan tersebut, telah terjadi tindak kejahatan UU perlindungan anak UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau 82.

Kejadian bermula saat korban yang mengenakan pakaian sekolah tengah bermain dengan teman-temannya sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Kenangga I.

Saat bermain, korban yang ada sedikit istimewa ini ditarik oleh terlapor berinisial NI ke dalam kamar rumahnya, setiba di dalam kamar rumahnya, terlapor memaksa korban untuk membuka celana dan melancarkan aksinya.

Baca Juga: PSI Bersama Mahasiswa: Dukung Gerakan Demokrasi, Tolak Anarkisme dan Vandalisme

Setelah kejadian tersebut terlapor mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya ini ke orang lain. Namun, setelah pulang sekolah kejadian ini diceritakan oleh korban kepada orang tuanya.

Sontak mendengar cerita sang anak, orang tua korban langsung melaporkan NI ke Polres Lubuklinggau pada 12 Juli 2025 lalu.

Sementara itu, hasil keterangan dari Polres Lubuklinggau, melalui kanit PPA Ipda Kopran menyebut bahwa permasalahan ini sedang ditindaklanjuti. Namun, belum ada penetapan tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB