Masalahnya, lanjut Mahfud MD, hingga saat ini belum ada satu pihak, termasuk penegak hukum yang mendefinisikan maksud dari keadaan "kritis" tersebut.
"Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya," sebutnya.
Mahfud MD menerangkan, akibat dari ketiadaan definisi yang jelas tersebut, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.
Baca Juga: Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun Tuk Upah Guru Honorer
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi," tukasnya.