Sabtu, 18 April 2026

Hukuman Mati Bagi Koruptor di RI, Mahfud MD: Memang Boleh

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 21:44 WIB

Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air.  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD soroti persoalan korupsi di Tanah Air. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Masalahnya, lanjut Mahfud MD, hingga saat ini belum ada satu pihak, termasuk penegak hukum yang mendefinisikan maksud dari keadaan "kritis" tersebut.

"Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya," sebutnya.

Mahfud MD menerangkan, akibat dari ketiadaan definisi yang jelas tersebut, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.

Baca Juga: Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun Tuk Upah Guru Honorer

"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri

Senin, 2 Maret 2026 | 15:01 WIB
X