Masalahnya, lanjut Mahfud MD, hingga saat ini belum ada satu pihak, termasuk penegak hukum yang mendefinisikan maksud dari keadaan "kritis" tersebut.
"Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya," sebutnya.
Mahfud MD menerangkan, akibat dari ketiadaan definisi yang jelas tersebut, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.
Baca Juga: Mendikdasmen Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun Tuk Upah Guru Honorer
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi," tukasnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Bakal Bangun 30 Fakultas Kedokteran di Indonesia
Danantara Indonesia Siapkan SDM Berdaya Saing Global
5 Jurus Jitu Menyusun Strategi Bisnis dengan Bantuan AI
Istana dan BPOM Buka Suara soal Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi
Produsen Beras Premium Dihantui Rasa Takut jadi Penyebab Stok Menipis
Prabowo Ungkap Wamenaker Baru Pengganti Immanuel Ebenezer
Demo di DPR Ricuh, Istana: Penyampaian Aspirasi Jangan Sampai Merusak
Ini Komoditas Asal Indonesia yang Bebas Tarif Impor AS
Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP hingga Desember 2025
Militer Israel: Jurnalis Reuters dan AP Bukan Target Serangan