GEMA LANTANG, SULSEL -- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menekankan agar rencana kenaikan pajak daerah di seluruh kabupaten atau kota untuk sementara waktu tidak dijalankan.
Ia meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang secara matang agar tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
Penegasan itu disampaikan Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, serta Bupati dan Walikota se-Sulsel, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi rakyat.
Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Immanuel Ebenezer Minta Maaf pada Prabowo
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Sudirman menegaskan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi terhadap pemerintah kabupaten atau kota.
Baca Juga: Jefri Peringatkan Pihak Yang Tuding Maulana soal 'Fee' Proyek
Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak yang dijalankan benar-benar adil, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat kecil.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan pajak yang dikeluarkan di daerah harus tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Rp1.376 Triliun untuk Biayai Program Prioritas Pemerintah
Selain itu, keberpihakan kepada masyarakat dinilai sebagai prinsip utama yang tidak boleh ditinggalkan.