OJK juga menyampaikan tren penurunan jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) masih akan berlanjut pada 2025.
Baca Juga: Ahmad Muzani Bantah Isu Jabatan Presiden Jadi 8 Tahun
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan perihal tren itu berkaitan dengan konsolidasi perbankan.
"Konsolidasi dilakukan untuk memperkuat struktur industri BPR-BPRS, termasuk penanganan terhadap bank dalam status resolusi," ujar Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK, pada Mei 2025 lalu.
Menurut Dian, meskipun jumlah BPR menyusut, kinerja industri BPR dan BPRS per Maret 2025 tetap tumbuh positif. Pertumbuhan ini didukung peningkatan aset, penyaluran kredit, serta dana pihak ketiga (DPK).
Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos, KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M
Fungsi intermediasi dan likuiditas juga masih terjaga dengan rasio permodalan yang berada di atas ambang batas regulasi.
Namun demikian, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku UMKM di daerah.
Oleh karena itu, Dian menyebut OJK akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri.