GEMALANTANG.COM, MUARO JAMBI -- Tersiar kabar bahwa pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Argo Lestari di Sungai Gelam, Muaro Jambi, tetap beroperasi meski sudah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Penyitaan pabrik itu buntut dari penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tahun 2018 – 2019.
Baca Juga: Sahabat Alam Jambi 'Warning' Kritikus Yang Tendensius Terhadap Maulana
Penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jambi itu berdasarkan surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25 / Pid.Sus-TPK – SITA / 2025 / PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025.
Dan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print – 480/L.5/Fd.2/6/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Baca Juga: Perang Israel-Iran, Dasco: Evakuasi Secara Bertahap
Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut, Kejati Jambi mengklaim ada kerugian negara sebesar sebesar kurang lebih Rp 105.000.000.000.
Dalam berita yang dilaporkan oleh Gemalantang belum lama ini, sebelum dilakukan penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.
Arwin Parulian Saragih, Dirut PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) mengatakan pabrik itu dibawah manajemen baru, dan PT PAL beroperasi kembali untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Niaga dalam perkara nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.
Baca Juga: Perang Israel-Iran, Dasco: Evakuasi Secara Bertahap
Berdasarkan penelusuran Gemalantang, jika pabrik telah disita, maka operasional pabrik tersebut harus dihentikan karena pabrik tersebut tidak lagi berada di bawah kendali pemilik semula.
Artinya, penghentian operasional adalah konsekuensi logis dari penyitaan. Akan tetapi, menurut beberapa pandangan dari berbagai sumber yang telah diverifikasi oleh Gemalantang, pada hari Jum'at, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Simak, Sebentar Lagi Lebaran Anak Yatim 1447 Hijriyah