GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi peringatkan Pemerintahan Gubernur Al Haris yang tengah mengevaluasi Instruksi Gubernur terkait angkutan batubara direvisi atau tidak.
Dhafi berharap Pemerintah Provinsi Jambi jeli dalam mengambil kebijakan jika InGub yang dikeluarkan awal tahun 2024 itu harus direvisi.
Baca Juga: DPRD Jambi Komitmen Tuntaskan Persoalan Honorer
Ia mengatakan jalan khusus dan jalur sungai bagi angkutan batubara harus dikedepankan, tanpa mengganggu jalur darat yang digunakan oleh masyarakat banyak.
"Jalan khusus dan jalur sungai harus dikedepankan. Jangan fokusnya, bagaimana caranya dengan berbagai macam upaya tetap melintasi jalan nasional atau jalan umum" kata Dhafi, Jum'at (17/01/2025).
Hal ini dikatakan Dhafi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan seperti yang sudah terjadi selama ini.
Bahkan Dhafi merincikan bahwa situasi jalan umum atau nasional di Provinsi Jambi yang sempit tidak mungkin bisa dipaksakan untuk dilintasi kendaraan angkutan batubara.
Baca Juga: Dirlantas Polda Jambi Peringatkan Pemerintah Jika InGub Batubara Direvisi
"Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata itu hanya 7 meter, cukup sempit dan banyak akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkin untuk terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi" terangnya.
Terpisah, seorang petinggi Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang tidak disebutkan namanya saat dihubungi oleh Gemalantang tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan jika InGub terkait angkutan batubara direvisi.
Baca Juga: Ibunya Pingsan Sampai Kepalanya Terbentur saat Sidang Perdana, Agus Difabel Menangis Meraung-raung