daerah

Barnianto Minta Sri Mulyani Mengevaluasi Kinerja Kepala Bea Cukai Jambi

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:17 WIB
Barnianto Ketua LSM Formapek Jambi saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Bea Cukai Jambi (Gemalantang.com/istimewah)

GEMALANTANG.COM, KOTA JAMBI -- Provinsi Jambi menjadi sasaran empuk bagi peredaran rokok ilegal di Pulau Sumatera. Bahkan, rokok ilegal telah menjamur hingga ke setiap sudut daerah yang ada di Jambi.

Rokok ilegal juga menjadi primadona bagi perokok aktif. Pasalnya, harga rokok ilegal dijual dengan harga yang sangat terjangkau dibandingkan dengan harga rokok resmi lainnya. Tentu hal ini menjadi alternatif bagi perokok aktif untuk menghemat pengeluarannya.

 Baca Juga: Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Seperti di Kota Jambi, banyak pedagang kecil hingga pedagang besar yang terang-terangan hingga tidak segan memajang berbagai macam jenis rokok ilegal di tempatnya berdagang.

Selain menjanjikan keuntungan yang besar, lemahnya penindakan dari instansi terkait menjadi salah satu faktor rokok ilegal menjamur di Jambi.

 Baca Juga: Belgia Jadi Negara Uni Eropa Pertama Yang Melarang Rokok Elektrik Sekali Pakai

"Kami meminta kepada menteri keuangan RI, Sri Mulyani untuk mengevaluasi kinerja Kepala Bea Cukai Jambi Yang kami lihat disini tidak konsisten dalam pemberantasan rokok ilegal yang ada di Provinsi Jambi" kata Barnianto Ketua LSM Formapek Jambi, Jum'at (17/01/2025).

Barnianto sangat berharap kepada pihak Kementerian Keuangan RI untuk dapat menyikapi apa yang menjadi tuntutannya sebagai warga masyarakat Jambi yang sangat resah dengan peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi.

 Baca Juga: Waspada!!! Jalan Simpang Mayang Nyaris Amblas Akibat Bekas Galian PDAM

Di Provinsi Jambi sendiri, rokok ilegal seperti sudah memiliki daya tarik yang kuat dan menjanjikan di mata para pedagang untuk meraup keuntungan besar.

Asal tahu saja. Pemerintah resmi menaikkan harga rokok pada awal tahun 2025 ini, hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

 Baca Juga: Menpora Dito Spill 3 Pemain Grade A yang Bakal Berseragam Garuda: Ada yang Pernah Cicipi Gelar Juara Liga Europa 2024, Sini Kenalan!

Akan tetapi dalam PMK tersebut tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami perubahan per 1 Januari 2025, namun harga jual ecerannya berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan.

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB