Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Batangan

Photo Author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 19:16 WIB
Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Batangan (Gemalantang.com/ilustrasi rokok dijual eceran perbatang atau batangan)
Pemerintah Resmi Larang Rokok Dijual Batangan (Gemalantang.com/ilustrasi rokok dijual eceran perbatang atau batangan)

GEMALANTANG.COM -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam aturan baru itu, rokok dilarang dijual secara eceran perbatang atau ketengan. Hal itu ditegaskan pada Pasal 434 ayat 1 poin c dalam peraturan pemerintah itu.

Baca Juga: Jenazah Ismail Haniyeh Akan Dimakamkan Di Qatar

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin c, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca Juga: Vladimir Putin Pastikan Rusia Akan Bantu Indonesia Di Berbagai Bidang

Sementara itu, dalam peraturan tersebut juga mengatur jarak tempat menjual rokok dari satuan pendidikan yang diatur dalam pasal 434 ayat 1 poin e.

Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Vladimir Putin Disorot Dunia

Dimana pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Purbaya Singgung Landasan Ekonomi Nasional

Jumat, 21 November 2025 | 16:04 WIB

‎Ekonom Sebut Mesin Ekonomi Jambi Melemah

Sabtu, 8 November 2025 | 10:35 WIB

Respons Purbaya soal Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen

Kamis, 6 November 2025 | 11:47 WIB

Purbaya Curhat Balpres Pakaian Bekas Bikin Rugi

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:12 WIB

Trik Jitu Menkeu Purbaya untuk Pemimpin Daerah

Senin, 20 Oktober 2025 | 13:57 WIB
X