GEMALANTANG.COM -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan baru itu, rokok dilarang dijual secara eceran perbatang atau ketengan. Hal itu ditegaskan pada Pasal 434 ayat 1 poin c dalam peraturan pemerintah itu.
Baca Juga: Jenazah Ismail Haniyeh Akan Dimakamkan Di Qatar
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik. Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi Pasal 434 ayat 1 poin c, Selasa, 30 Juli 2024.
Baca Juga: Vladimir Putin Pastikan Rusia Akan Bantu Indonesia Di Berbagai Bidang
Sementara itu, dalam peraturan tersebut juga mengatur jarak tempat menjual rokok dari satuan pendidikan yang diatur dalam pasal 434 ayat 1 poin e.
Baca Juga: Pertemuan Prabowo dan Vladimir Putin Disorot Dunia
Dimana pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Artikel Terkait
Sopir Batubara Jambi Gelisah, Gubernur Al Haris "Kokoh Tutup Hauling" Hingga Pelabuhan Rampung
Teng!!! HET Beras Medium Naik, Pedagang di Jambi Khawatir Daya Beli Menurun
Harga Gula di Jambi Terasa Pahit, Termahal di Kerinci dan Tanjab Timur
Harga Bawang Merah Semakin Jahat Mengiris Hati Emak-Emak di Jambi
Harga Gula Pasir Bikin Pusing, Termurah Ada Di Kabupaten Sarolangun dan Muaro Jambi
Merangkak Naik, Harga Kebutuhan Dapur Bikin Pusing Manusia Terkuat Di Bumi
Ini Penjelasan Kenapa Huruf "K" Kerap Digunakan Pada Label Harga
Ini Kabupaten di Jambi Yang Memiliki Penghasilan Komoditas Kelapa Sawit Terbesar
Khawatir Terjadi Inflasi, Asisten II Setda Batanghari Lakukan Sidak Jelang Idul Adha
Harga Kopi Semakin Pahit Bikin Kaget Pedagang Kecil