Minggu, 21 Desember 2025

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda

Photo Author
RK
- Rabu, 20 November 2024 | 19:17 WIB
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda (Gema Lantang )
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM- Pengesahan itu dilakukan setelah 9 fraksi di DPRD Jambi menyampaikan pendapat akhir fraksi dan menyetujuinya.

Ditandai dengan penandatanganan naskah berita acara antara pimpinan DPRD Jambi dan Pjs Gubernur Jambi, Selasa (20/11/2024).


Rapat paripurna pengesahan Ranperda KTR itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fattah, diikuti Anggota DPRD Provinsi Jambi dan dihadiri Pjs Gubernur dan Kepala OPD lingkup pemerintah provinsi Jambi.

Baca Juga: Akhiri Kegiatan G20 di Brasil, Presiden Prabowo Bertolak ke London

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Jambi yang membidangi kesehatan.
Sebelum disahkan, terlebih dahulu dilakukan penyempaian laporan Pansus. Kemudian laporan akhir fraksi-fraksi.

Laporan Pansus disampaikan Rendra. Pansus memberikan beberapa rekomendasi terkait Ranperda tersebut. Diantaranya, Pemerintah Provinsi Jambi harus memfasilitasi segala hal yang diperlukan dalam pemberlakuan Perda KTR agar berjalan dengan maksimal.

Pemerintah juga harus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Perda untuk memastikan tercapainya tujuan yang diharapkan.

Baca Juga: Poin Penting Debut Prabowo di KTT G20 Brasil

"Pemerintah Provinsi Jambi juga wajib mengimplementasikan KTR, melakukan pengawasan, lalu bekerjasama dengan beberapa OPD seperti Dinas Pendidikan, Kemenag, dan Dinas Pariwisata untuk mengawasi tempat wisata serta Kepala Dinas masing-masing OPD untuk membentuk Satgas KTR di masing-masing wilayah kerja," tegasnya.

Tak hanya itu, Penyediaan kawasan merokok di KTR perlu diatur dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap larangan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo: Terima Kasih, Tim Nasional Luar Biasa


"Pelaksanaan KTR dengan peran lintas OPD sangat penting untuk memaksimalkan sasaran dan tujuan Perda yang telah dibuat. Untuk itu perlu pembentukan tim Satgas oleh pimpinan daerah," tegasnya.


Lanjut Rendra, Pembentukan Satgas KTR sangat diperlukan untuk mendukung efektivitas penerapan KTR. KTR merupakan kebijakan bersama, satgas KTR yang telah dibentuk oleh kepala daerah harus dibekali dengan pelatihan.

Keberhasilan penegakan dan penerapan Perda KTR memerlukan komitmen yang kuat antara Satgas dengan penanggung jawab KTR.
"Penegakan hukum yang tegas merupakan kunci keberhasilan dalam penerapan Perda KTR," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Macron di Sela G20: Banyak Kemajuan Kerjasama

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

Sabtu, 8 Maret 2025 | 19:48 WIB
X