"Kami mohon kepada semua pihak,untuk memperbaiki jalan yang semesti-nya, dan saluran sungai yang tertutup supaya normalisasi kembali, agar warga tidak terganggu" ungkap warga yang meminta agar namanya tidak disebutkan.
Kendati demikian, salah satu pihak perusahaan pertambangan batubara di Desa Durian Luncuk telah membuatkan sumber air yang baru dengan menggunakan excavator untuk mengganti sumber air milik warga yang terdampak.
Baca Juga: Panas!!! Pemkab Batanghari Tidak Terima Perbaikan Jalan Longsor Asal Jadi Oleh PT HSBB
Perlu diketahui salah satu efek negatif pertambangan batubara pada lingkungan yakni mempengaruhi perairan di permukaan atau bawah tanah. Dikutip dari berbagai sumber aktivitas pertambangan yang menghasilkan banyak bahan kimia bisa meracuni perairan.
Indonesia diketahui baru saja mengeluarkan fly ash dan bottom ash dari kategori limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Masyarakat perlu mengetahui secara detail kerusakan lingkungan yang terjadi dan seberapa besar dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Baca Juga: Soal Tiang Pengaman Jembatan Ditabrak Tongkang Batubara, Masyarakat Minta Al Haris Bertindak
Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kerugian lingkungan antara lain durasi waktu pencemaran, volume polutan, dan status lahan yang rusak.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur penghitungan kerugian dari aspek lingkungan yang menjadi dasar perhitungan kerugian oleh ahli yang ditunjuk oleh pejabat lingkungan hidup pusat atau daerah.
Tidak hanya itu saja, dampak batubara bagi kesehatan masyarakat perlu diperhatikan, sebab dapat menyebabkan gangguan pernapasan pneumokoniosis, asbestosis, dan silikosis.