Gemalantang.com - Hingga saat jalan khusus angkutan batubara belum juga rampung sampai pada tahun baru 2024.
Terkait jalan khusus angkutan batubara belum selesai, Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan, truk angkutan batubara belum beroperasi.
Tidak beroperasi angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi ini, juga mengingatkan banyaknya aktivitas Pemilu 2024.
Hal ini sesuai dengan dengan terbitnya berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan batubara.
Al Haris mengatakan, Tidak ada lagi operasional angkutan batubara sampai jalan khusus batubara selesai, kecuali melewati jalur sungai Batanghari.
Penegasan tersebut tercantum pada poin berita acara yang ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Komandan Korem Gapu/042, tertanggal 1 Januari 2024.
Pada Poin ke 2 dan 3 berita acara tersebut secara tegas menyebutkan, tidak ada lagi pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Penyelesaian Jalan Khusus Batubara
Baca Juga: Menganggu Pendistribusian Logistik Pemilu, KPU Jambi Minta Operasional Angkutan Batubara Dihentikan
Baca Juga: Daerah Lintasan Angkutan Batubara, Begini Kata KPU Provinsi Jambi Agar Logistik Sampai Tepat Waktu
Selain itu, kesepakatan forkopimda juga menegaskan bahwa perusahaan batu bara di Jambi wajib merealisasikan jalan khusus batubara.
Berikut bunyi petikan tegas dari Berita Acara Tersebut :
1. Perusahaan pemegang izin IUP-OP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.
2. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggung jawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara
Sementara pada poin pertama berita acara, menegaskan bahwa Kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan :