“Kami telah mengeluarkan keputusan untuk penundaan kenaikan pangkat untuk satu ASN, dan bagi dua orang ASN yang tidak bisa dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui, mereka diberhentikan,” Tegasnya
Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ketiga ASN ini berkaitan dengan masalah absensi.
“Untuk dua ASN yang tidak hadir dan tidak bisa dihubungi, kami telah memutuskan gaji mereka,” pungkasnya.
Pada pasal 86 ayat (4) UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS. Oleh karena itu pada tanggal 31 Agustus 2021 telah ditetapkan
Dan hukuman disiplin dibagi menjadi 3 kategori yaitu hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan puas secara tertulis.
Untuk hukuman disiplin sedang meliputi, pemotongan tukin (tunjangan kinerja) sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan serta pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan.
Kemudian, hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.