Tertuang pada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambahan mineral dan batubara, maka dari itu pihaknya memohon kepada Kementerian ESDM untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batubara.
Menurut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, pengusaha angkutan batubara pemegang di IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 pasal 185 tentang sanksi administratif.
Ia menyebut permasalahan lalu lintas jalan raya akan setiap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap perusahaan tambang maupun pengusaha angkutan batubara yang melanggar ketentuan.
"Kita tidak hanya melakukan tindakan terhadap truk angkutan batubara saja, tapi untuknya sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 dekat dengan SDM yang memang memperbolehkan mau jalan umum. Namun demikian harus mengikuti aturan yang tersebut bagi perusahaan tambang yang jual transportnya yang melanggar aturan tersebut," ungkapnya.
Sementara saat ini terdapat beberapa pelanggaran angkutan batubara yang ditemukan pada 7 sampai 9 Oktober. Adapun pelanggaran jam operasional berjumlah 26 kendaraan muatan atau termasuk 21 kendaraan dan pelanggaran kelengkapan SIM atau STNK sebanyak 14 kendaraan.
"Berdasarkan data pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir atau pemegang IUP dan IUJP, " beber Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol, Dhafi