Gemalantang.com - Tidak hanya menyebabkan kerusakan ataupun kemacetan jalan, tapi entah berapa banyak jumlah masyarakat yang jadi korban kecelakaan truk angkutan batubara di Jambi.
Sementara pihak penegak hukum pun terus bekerjasama agar angkutan batubara yang melintas di jalan nasional di Jambi ini mengikuti aturan yang berlaku.
Meskipun aturan telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi, dan banyak juga yang diberi sanksi, tapi masih juga banyak oknum sopir angkutan batubara yang melanggar.
Baca Juga: Jika Berkunjung ke Objek Wisata, Kamu Jangan Sombong, Ini Akibatnya
Baca Juga: Armadanya Melanggar, Berikut Perusahaan Tambang Batubara Bakal Dapat Sangsi
Dengan kondisi ini, tentunya jadi pertanyaan besar bagi masyarakat Jambi, karena masyarakat menilai aturan yang dibuat tidak berjalan dengan maksimal.
Terkait angkutan batubara yang kerap melanggar aturan, membuat masyarakat kurang kepercayaan tehadap pihak pemerintahan ataupun pihak yang terlibat dengan persoalan angkutan batubara di Jambi ini.
Sementara, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol, Dhafi mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian ESDM meminta untuk aktivitas ungkap batubara di jalan Provinsi Jambi dihentikan sementara.
Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara perlu dilakukan dikarenakan angkutan batubara masih banyak melakukan pelanggaran aturan yang telah disepakati.
Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina, KAMMI Jambi Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Baca Juga: Dapat Bantuan Khusus, Ratusan Kades Terima Motor Dinas KLX dan Yamaha dari Al Haris
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir atau pemegang IUP dan IUJP itu angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan jalan.
Aktivitas angkutan batubara ini tidak hanya menyebabkan jalan rusak, tapi dapat berakibat mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada jalan nasional maupun jalan Provinsi Jambi.