Senin, 22 Desember 2025

Menyingkap 'Kinerja' Pansel Tirta Mayang yang Diterjang Isu

Photo Author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 15:07 WIB
Potret Kantor Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi. (Dok. Perumdam Tirta Mayang)
Potret Kantor Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi. (Dok. Perumdam Tirta Mayang)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Proses seleksi Direksi Perumdam Tirta Mayang di Kota Jambi, yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) menuai komentar tajam dari berbagai lapisan publik.

Berbagai isu tak sedap dan berbagai pandangan publik terlihat saling bersahutan mencecar kinerja Pansel yang dituding telah menyalahi aturan, cacat prosedur dan maladministrasi.

Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 

Bahkan, mencuat isu bahwa seleksi Direksi BUMD Air Minum terbesar di Provinsi Jambi itu syarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Tak hanya itu, tahapan proses seleksi pemimpin perusahaan milik daerah itu juga dinilai tertutup, sebagian publik mendesak Pemerintah Kota Jambi dan Panitia Seleksi menyiarkan kepada publik setiap proses tahapan seleksi.

Baca Juga: Di Balik Kemajuan Tirta Mayang, Pengamat Ingatkan Risiko Stagnasi

Persyaratan Dipersoalkan

Terkini, isu yang berhasil di himpun oleh Gema Lantang menyebutkan bahwa persyaratan yang ditetapkan pansel periode ini dinilai tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Dalam isu ini, publik juga membandingkan persyaratan yang ditetapkan pansel pada periode 2026-2031 dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pansel 2020-2025.

Dimana, pansel saat ini tidak menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi, seperti harus memiliki sertifikat dan pengalaman yang terkait dalam bidang tata kelola dan manajemen air minum.

Baca Juga: ‎Pengamat Apresiasi Tirta Mayang Dalam Menjawab Tantangan Dilapangan

Komentar Wali Kota Jambi

Padahal, menurut laporan media di Jambi,  Wali Kota Maulana telah menegaskan bahwa panitia seleksi akan berkerja secara profesional, dan tidak ada intervensi atau arahan khusus kepada pansel.

“Terkait isu-isu di luar soal seleksi, saya tegaskan bahwa bagi siapa pun yang memenuhi syarat, silakan mengikuti proses. Pansel akan bekerja sesuai dengan tugasnya,” kata Maulana belum lama ini.

“Semua kewenangannya ada di tangan pansel. Tidak ada intervensi apa pun,” tegasnya, seperti dilansir media di Jambi.

Pernyataan Pemerintah Kota Jambi

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Jambi, Hendra Saputra mengklaim bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pansel.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X