GEMA LANTANG, JAMBI -- Proses seleksi Direksi Perumdam Tirta Mayang di Kota Jambi, yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) menuai komentar tajam dari berbagai lapisan publik.
Berbagai isu tak sedap dan berbagai pandangan publik terlihat saling bersahutan mencecar kinerja Pansel yang dituding telah menyalahi aturan, cacat prosedur dan maladministrasi.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Bahkan, mencuat isu bahwa seleksi Direksi BUMD Air Minum terbesar di Provinsi Jambi itu syarat dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tak hanya itu, tahapan proses seleksi pemimpin perusahaan milik daerah itu juga dinilai tertutup, sebagian publik mendesak Pemerintah Kota Jambi dan Panitia Seleksi menyiarkan kepada publik setiap proses tahapan seleksi.
Baca Juga: Di Balik Kemajuan Tirta Mayang, Pengamat Ingatkan Risiko Stagnasi
Persyaratan Dipersoalkan
Terkini, isu yang berhasil di himpun oleh Gema Lantang menyebutkan bahwa persyaratan yang ditetapkan pansel periode ini dinilai tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Dalam isu ini, publik juga membandingkan persyaratan yang ditetapkan pansel pada periode 2026-2031 dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pansel 2020-2025.
Dimana, pansel saat ini tidak menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi, seperti harus memiliki sertifikat dan pengalaman yang terkait dalam bidang tata kelola dan manajemen air minum.
Baca Juga: Pengamat Apresiasi Tirta Mayang Dalam Menjawab Tantangan Dilapangan
Komentar Wali Kota Jambi
Padahal, menurut laporan media di Jambi, Wali Kota Maulana telah menegaskan bahwa panitia seleksi akan berkerja secara profesional, dan tidak ada intervensi atau arahan khusus kepada pansel.
“Terkait isu-isu di luar soal seleksi, saya tegaskan bahwa bagi siapa pun yang memenuhi syarat, silakan mengikuti proses. Pansel akan bekerja sesuai dengan tugasnya,” kata Maulana belum lama ini.
“Semua kewenangannya ada di tangan pansel. Tidak ada intervensi apa pun,” tegasnya, seperti dilansir media di Jambi.
Pernyataan Pemerintah Kota Jambi
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Jambi, Hendra Saputra mengklaim bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh pansel.
Artikel Terkait
Dampak Kemarau, Tirta Mayang Lakukan Operasi Kemarau
Perumda Tirta Mayang Tutup Seluruh Loket Pelayanan Pembayaran Tagihan Air
Perumda Tirta Mayang Jamin Penyaluran Air Bersih Lancar Saat Ramadhan
Dirut Tirta Mayang Buka Suara Soal Rumor Pencemaran Akibat Stockpile PT SAS
Dwike Riantara Terus Berjuang Membesarkan Tirta Mayang
Polemik Siginjai Sakti jadi Peringatan Keras untuk Pansel Tirta Mayang
Pengamat Apresiasi Tirta Mayang Dalam Menjawab Tantangan Dilapangan
Martayadi: Kinerja Direksi Tirta Mayang Layak Jadi Role Model Nasional
Perkuat PAD, Tirta Mayang Setor Dividen ke Pemkot Jambi
Di Balik Kemajuan Tirta Mayang, Pengamat Ingatkan Risiko Stagnasi