Selain itu, kedua klaster juga dijerat Pasal 27A dan 28 UU ITE serta Pasal 310/311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Dorong Revisi RTRW, Jefri Ingatkan Pentingnya Kepastian Investasi
Hingga kini, Polda menyatakan penentuan klaster dilakukan berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing tersangka selama rangkaian penyidikan yang berjalan panjang dan bertahap.
Artikel Terkait
Menilik Peran Gerakan Pangan Murah di Tengah Lonjakan Harga
Faktor Utama Penyebab Tragedi Banjir-Longsor di Aceh-Sumut
Menkeu Purbaya Akui Citra Bea Cukai Terlanjur Buruk
Legislator Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup
Pemerintah Kerahkan Bantuan Besar untuk Tanggapi Bencana di Sumatera
Dorong Revisi RTRW, Jefri Ingatkan Pentingnya Kepastian Investasi
Ira Puspadewi Tak Kunjung Tinggalkan Rutan KPK
Banjir Sumatera: Mentan Amran Pastikan Stok Pangan Aman
Pengamat Kritik Klaim Kesiapan RSUD Raden Mattaher
Tak Hanya Anita Dewi, Suaminya Ikut Terdampak dari Pekerjaan usai Viral