“Data kami menunjukkan hampir 98 persen pelaku judi online adalah laki-laki, dengan rentang usia 28-50 tahun. Ini bukan permainan, tapi perangkap yang betul-betul menyengsarakan,” kata Asep.
Menurutnya, Kejaksaan Agung kini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mendorong pendekatan pencegahan dan pembinaan melalui penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mendorong pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pencegahan harus berjalan beriringan dengan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus kembali,” ujarnya menegaskan.
Artikel Terkait
Terpilih Aklamasi, Maskun Sopwan Nahkodai JMSI Jambi 2025-2030
Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Bertolak ke Kuala Lumpur
Bahasa Portugis Bakal Jadi Prioritas Pendidikan, DPR: Jangan Jadi Beban Baru
Ketum KOI Buka Suara soal Indonesia Disanksi IOC
Banjir Genang Semarang hingga Grobogan, Gubernur Jateng Bikin Sodetan
Begini Respons Wamen Haji Soal Legalisasi Umrah Mandiri
Menkeu Purbaya Temukan Laporan Palsu dari Masyarakat
Perang Dagang AS vs China Turun Tensi, Muncul Babak Baru?
DPR Dukung Langkah Menkeu Hentikan Impor Pakaian Bekas
DPR Desak Pemda Gunakan Dana Mengendap Rp234 Triliun