Senin, 22 Desember 2025

Proyek Jembatan Sari Bakti Abaikan Kepentingan Warga

Photo Author
- Sabtu, 27 September 2025 | 15:06 WIB
Pengerjaan pembangunan proyek jembatan di Jalan Sari Bakti, Kota Jambi.
Pengerjaan pembangunan proyek jembatan di Jalan Sari Bakti, Kota Jambi.

“Permenhub No. 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu kelancaran lalu lintas wajib disertai rekayasa lalu lintas yang memadai." katanya.

"Tidak cukup hanya sekadar mengalihkan arus tanpa mempertimbangkan jarak, dampak sosial, dan efektivitasnya. Begitu juga dengan Permen PUPR No. 4 Tahun 2023 yang mengatur bahwa jalan harus tetap 'laik fungsi', termasuk dari sisi kelancaran lalu lintas saat pembangunan,” jelasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR segera turun tangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek ini.

Kontraktor pelaksana juga didesak untuk segera menyediakan solusi infrastruktur sementara, agar tidak terus merugikan masyarakat selama proyek berlangsung.

Jika dibiarkan, pembangunan ini bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mencoreng wajah pelayanan publik dan tata kelola pembangunan di Kota Jambi.

Baca Juga: Dapur 'Ngebul' MBG Kini Dinilai Bikin Sepi Kantin Sekolah

Pembangunan infrastruktur tidak hanya soal fisik beton dan besi. Ada hak publik atas akses dan konektivitas yang tidak boleh dikorbankan atas nama proyek.

Menurutnya jangan sampai masyarakat jadi korban perencanaan yang tidak berpihak pada kepentingan warga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X