“Permenhub No. 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu kelancaran lalu lintas wajib disertai rekayasa lalu lintas yang memadai." katanya.
"Tidak cukup hanya sekadar mengalihkan arus tanpa mempertimbangkan jarak, dampak sosial, dan efektivitasnya. Begitu juga dengan Permen PUPR No. 4 Tahun 2023 yang mengatur bahwa jalan harus tetap 'laik fungsi', termasuk dari sisi kelancaran lalu lintas saat pembangunan,” jelasnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR segera turun tangan dan mengevaluasi pelaksanaan proyek ini.
Kontraktor pelaksana juga didesak untuk segera menyediakan solusi infrastruktur sementara, agar tidak terus merugikan masyarakat selama proyek berlangsung.
Jika dibiarkan, pembangunan ini bukan hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mencoreng wajah pelayanan publik dan tata kelola pembangunan di Kota Jambi.
Baca Juga: Dapur 'Ngebul' MBG Kini Dinilai Bikin Sepi Kantin Sekolah
Pembangunan infrastruktur tidak hanya soal fisik beton dan besi. Ada hak publik atas akses dan konektivitas yang tidak boleh dikorbankan atas nama proyek.
Menurutnya jangan sampai masyarakat jadi korban perencanaan yang tidak berpihak pada kepentingan warga.
Artikel Terkait
Pembangunan Pusat Bisnis di Kota Jambi Berkembang Pesat
Perkara Jembatan 'Lompat', Kadis PUPR Kota Jambi Diam Membisu
Jefri Minta Komisi II DPRD Kota Jambi Jeli : Juru Parkir Hanya Cari Makan
DPR Desak Dinas PUPR Kota Jambi Segera Perbaiki Jembatan 'Lompat'
Pemkot Jambi akan Sulap Kawasan Tua Kota Jambi jadi Pusat Generasi Muda
Viral! Video Penganiayaan Seorang Wanita di Kota Jambi
Ahli Sipil Buka Suara Soal Tender Jembatan Sari Bakti yang 'Buat Gaduh'
Perda Tata Ruang Kota Jambi Dinilai Tidak Efektif, Jefri: Harus Direvisi
LIMBAH Bongkar Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sari Bakti
Maulana Patroli Hingga Larut Malam Demi Keamanan Kota Jambi
Maulana Pimpin Patroli Gabungan Pastikan Kota Jambi Aman
Puluhan Pendamping PKH di Kota Jambi Bakal Diangkat jadi ASN