Senin, 22 Desember 2025

Pengunjuk Rasa Tuntut Klarifikasi Polda Jambi Soal Ketua KONI Jambi

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 20:14 WIB
Perwakilan Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP), Alion saat berorasi di Polda Jambi. (Istimewa)
Perwakilan Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP), Alion saat berorasi di Polda Jambi. (Istimewa)

GEMA LANTANG, JAMBI – Aksi demonstrasi yang digelar di depan Mapolda Jambi pada Senin, 21 Juli 2025, oleh Aliansi Keadilan Bersama Polri (AKBP), yang menuntut klarifikasi terhadap status AKBP Mat Sanusi yang terpilih sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Jambi periode 2025–2029 hingga kini belum mendapat jawaban resmi dari Kapolda Jambi.

Aksi itu menyoroti dugaan pelanggaran aturan karena Sanusi masih berstatus sebagai anggota aktif Polri, dan memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan kalangan pegiat olahraga di Jambi.

"Kami masih menunggu janji transparansi dari Kapolda Jambi. Sampai hari ini belum ada tanggapan resmi. Sudah dua minggu sejak aksi kami digelar," ujar Alion, perwakilan massa dari AKBP, kepada media ini, Sabtu 2 Agustus 2025.

Baca Juga: ‎Diprotes Keras! Polda Jambi Beri Dua Pilihan Untuk AKBP Mat Sanusi

Dalam aksi tersebut, massa mendesak agar Mat Sanusi segera memilih untuk tetap menjadi anggota aktif Polri atau mengundurkan diri untuk fokus sebagai Ketua KONI.

Mereka menolak adanya praktik rangkap jabatan yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan dugaan remunerasi ganda.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, dikabarkan telah memberikan ultimatum kepada Mat Sanusi untuk segera menentukan pilihan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan sikap resmi dari yang bersangkutan.

Baca Juga: ‎Presiden Trump Mengaku Prihatin dan Ingin Memberi Makan Warga Gaza

“Apakah AKBP Mat Sanusi akan tetap menjadi Ketua KONI, atau memilih fokus menjalankan tugas sebagai perwira Polri? Masyarakat masih menunggu keputusannya,” kata Alion.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang akan menjabat di luar institusi Polri diwajibkan mengundurkan diri, sesuai amanat Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus, Kolom Abu Capai 10 Ribu Meter

“Kami akan sampaikan kepada yang bersangkutan. Jika tetap ingin menjadi Ketua KONI, maka harus mengundurkan diri dari Polri. Namun jika memilih tetap sebagai anggota Polri, maka jabatan Ketua KONI harus dilepas,” tegas Mulia.

Ia juga memastikan bahwa pihak Polda Jambi akan mengambil langkah-langkah tegas dan bijak guna meredam polemik ini agar tidak terus berkembang di tengah masyarakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X