GEMALANTANG.COM, JAMBI -- Polemik penguasaan lahan seluas 755 meter persegi yang menjadi akses jalan menuju Instalasi PDAM Tirta Mayang di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi mencuat.
Polemik ini berawal ketika terbitnya sporadik dilokasi tersebut sebanyak dua kali dan diduga telah diperjual-belikan ke pihak swasta, yakni PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).
Sporadik pertama diterbitkan oleh Pemerintah Desa Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, pada tahun 2019. Sementara, sporadik kedua diterbitkan oleh Kelurahan Aur Kenali, Kota Jambi, pada tahun 2025.
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Tarif Trump 32 Persen Untuk Indonesia Ditunda
Kepala Desa Mendalo Laut, Thamrin, pada hari Minggu, mengatakan penerbitan sporadik pada tahun 2019 dilakukan sesuai prosedur administratif desa, berdasarkan data ahli waris yang diajukan saat itu.
“Sepengetahuan saya, Cik Den CS merupakan ahli waris dari H. Sya’ban. Maka saat itu, sporadik diterbitkan berdasarkan dokumen dan data yang masuk ke pihak desa,” jelas Thamrin melalui panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Jenazah Pria di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri yang Hilang
Terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan akses jalan untuk jaringan pipa PDAM, Thamrin menyebut bahwa pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi pernah mengirimkan surat resmi kepada ahli waris, yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum dibebaskan secara resmi oleh PDAM.
Thamrin menegaskan bahwa pihak desa akan mendukung proses peninjauan hukum apabila di kemudian hari terbukti bahwa lahan tersebut merupakan aset publik atau telah dibebaskan untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Cianjur Jadi Korban Pemerkosaan 12 Pria
“Kalau memang terbukti ada kekeliruan, kami terbuka untuk diklarifikasi. Kami juga tidak ingin ada pelanggaran hukum terjadi di wilayah kami,” pungkasnya.
Sedangkan, menurut sumber terpercaya mengatakan bahwa pihak PDAM Tirta Mayang Kota Jambi tidak ikut campur dalam tindakan saling klaim kedua belah pihak tersebut.
Sumber itu juga menekankan dan mengingatkan semua pihak agar tidak mengganggu operasional objek vital sumber kehidupan bagi 24 ribu pelanggan PDAM Tirta Mayang itu.
Artikel Terkait
Warga Tolak Aktivitas Hauling Batubara, Iskandar: Investasi di Desa Terganggu
Ibu Korban Minta Keadilan atas Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Jambi
BRICS Semakin Berpengaruh, Trump Kesal Merasa Tarif Impornya 'Diremehkan'
Rusun Klender Terbakar di Tengah Malam, Lansia 70 Tahun Tewas Terjebak
Gadis 16 Tahun di Cianjur Jadi Korban Pemerkosaan 12 Pria
Jenazah Pria di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri yang Hilang
Putranya Kecelakaan di Karimunjawa, Hengky Kurniawan: Hati-hati
Pemerintah Salurkan Bansos, Mentan Wanti-wanti Beras SPHP
Khofifah Temui Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Ketapang
Menko Airlangga Sebut Tarif Trump 32 Persen Untuk Indonesia Ditunda