Gemalantang.com - Belakangan ini di Kabupaten Batanghari lagi heboh soal PT. Wira Karya Sakti (WKS) yang diduga melakukan penyerobotan tanah warga.
Sementara masyarakat minta agar Anggota DPRD Kabupaten Batanghari bertindak tegas terhadap PT WKS yang terus berbuat zalim terhadap masyarakat.
Menurut salah seorang warga yang enggan menyebut namanya, tindakan semena-mena yang dilakukan pihak PT WKS ini harus ditindak secara tegas.
" Kita minta DPRD Kabupaten Batanghari yang merupakan mewakili suara kita harus bertindak demi masyarakat," ungkap salah seorang narasumber Gemalantang.com.
Baca Juga: Jadi Sorotan Nasional, Fadhil Arief Tegaskan Ini Untuk Dokter Tangguh
Dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari oleh WKS Distrik 3 terus berlanjut.
Sebelumnya dugaan penyerobotan tersebut sudah bergulir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Batanghari.
Kali ini anggota Komisi II DPRD Batanghari turun langsung ke lokasi yang diperdebatkan antara PT. WKS dengan masyarakat setempat.
Baca Juga: Pilihan Liburan Yang Sangat Cocok Menikmati Liburan Bersama Keluarga, Sini Tempatnya
Di lokasi yang menjadi sengketa tersebut sempat terjadi perdebatan panas antara perwakilan PT. WKS dengan anggota Komisi II DPRD Batanghari Yoghie Verly Pratama.
Perwakilan PT. WKS bersikeras dengan poin-poin hasil dari RDP dua minggu lalu. Namun, anggota Komisi II DPRD Batanghari, Yoghie Verly Pratama menyebutkan,bahwa tapal batas yang dikatakan sebagai parit gajah oleh pihak WKS hanya sebagai pembatas antara kebun WKS dengan kebun masyarakat.
Baca Juga: Bersama Seluruh Kepala Daerah, Bupati Batanghari Fadhil Arief Hadiri Peresmian Gedung Diklat
Dari pihak WKS menjelaskan bahwa area terakhir peta wilayah dan peta kerja konsesi lahan mereka berada di gedung walet milik b Harun.
Sementara Yoghie Verly menjelaskan, hal ini tidak berguna, karena merugikan masyarakat parit gajah tersebut berdasarkan izin tahap pertama, kedua, dan ketiga yang terakhir dikeluarkan tahun 2021.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika sarang walet punya Harun dijadikan acuan sebagai ujung batas lahan konsesi PT. WKS, maka seluruh perkebunan masyarakat di seberang Desa Kuap akan tergusur.