Tidak hanya itu, Dirlantas Polda Jambi itu juga menyoroti Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang merupakan keterwakilan dari Pemprov Jambi.
Keterwakilan itu sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam Kementerian ESDM, kata Dhafi. Dalam hal ini memang sudah kewajiban PPTB membantu Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengelola operasional angkutan batubara.
Baca Juga: Barnianto Minta Sri Mulyani Mengevaluasi Kinerja Kepala Bea Cukai Jambi
"Intinya harus mengedepankan itu PPTB harus berfokus pada jalan khusus angkutan batubara dan juga pengembangan akses ke TUKS yang sudah disiapkan di wilayah Provinsi Jambi sesuai dengan zona wilayah sebelumnya" imbuhnya.
"Jalan khususnya harus disiapkan secara maksimal dengan TUKS-nya supaya menghindari jalan yang digunakan masyarakat" pungkasnya.
Artikel Terkait
Angkutan Batubara Di Jambi Melintas Diam-diam
Pemprov Jambi Tetap Larang Angkutan Batubara Melintas Dijalan Umum
Pengusaha Batubara Di Jambi Ramai-ramai Perbaiki Jalan Rusak
Pengusaha Tambang Batubara Ini Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Jalan Umum 'Dirogol' Truk Raksasa Pengangkut Batubara
Arah Dukungan Pengusaha Batubara Di Pilgub Jambi 2024
Kecelakaan Angkutan Batubara Menelan Korban Jiwa
Angkutan Batubara Melarang Aturan, LPKNI Adukkan ke Kapolri
ESDM Setujui 736 RKAB Tambang Batubara Di 2024
Sering Terjadi Kandas, Suplay Batubara Jalur Sungai Batanghari Tak Capai Target