Ia juga mengatakan, jika perdamaian antara pihak yang bertikai tidak kunjung terjadi maka kasus ini akan terus dilanjutkan.
“Pasti akan kita proses itu, tidak mungkin, yang kami jelaskan tadi hanya salah satu skema penyelesaiannya, kalau tidak dilaksanakan ya berarti kasus hukum tetap jalan,” pungkasnya.
Sementara saat angkutan batubara di stop beroperasi untuk di Kabupaten Batanghari, karena sering terjadi kemacetan di Jebak, Kecamatan Muara Tembesi.
Kemacetan lalulintas ini disebabkan tumpukan angkutan batubara yang hendak masuk ke pelabuhan PT PUS Jebak, shingga harus antrian.
Artikel Terkait
Ivan Wirata Tak Setuju Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional
Fadhil Arief Sebut, Jangan Ada Lagi Angkutan Batubara Melewati Jalan di Batanghari
Lebih Banya dari Kalimantan Timur, Ini Jumlah Korban Kecelakaan Angkutan Batubara di Jambi
Ini Alasan Pos-pos Pantau Pengawasan Angkutan Batubara di Aktifkan
Sering Terjadi Kemacetan di Jebak, Ahirnya Angkutan Batubara di Stop
Jalan Khusus Angkutan Batubara Tak Kunjung Selesai, Edi Purwanto: Jadi Beban Pak Gubernur