Kacamata Dhafi menilai Pemerintah Provinsi Jambi harus melakukan pengawasan terhadap angkutan batubara yang melintas sesuai atau tidak dengan aturan yang telah diterapkan.
"Kemudian juga tidak hanya pendataan saja, itu harus diawasi dia, betul nggak jumlahnya yang keluar sekian, itu tugas Pemprov, Pemprov tinggal menunjuk siapa, pastikan isi tonasenya tidak lebih dari 15 ton termasuk berat kendaraan, jumlah kuotanya sesuai pastikan tuh di cek" katanya.
Kendati demikian, Dirlantas Polda Jambi menjelaskan hanya perusahaan tambang batubara yang sudah memenuhi syarat saja yang bisa beroperasional. Sementara perusahaan yang belum memenuhi persyaratan belum bisa beroperasi hingga persyaratan terpenuhi agar tidak terjadi kesemrawutan.
"Jadi perusahaan tambang yang bisa beroperasional hanya yang sudah memenuhi syarat saja, yang belum memenuhi syarat nggak boleh jalan" beber Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. (Ade)
Artikel Terkait
Evaluasi Jalur Angkutan Batubara, Ini Kabupaten Yang Akan Dilintasi
Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum, Netizen: Barulah Mau Tenang Tanpa Ada Kemacetan
5 Unit Mobil Angkutan Batubara Melintas di Batanghari, Warga Sebut Gubernur Tak Konsisten
Kasus Batubara, Narkoba Hingga Ilegal Driling di Jambi Jadi Sorotan Komisi III DPR RI
PPTB dan Satgaswas Gakkum Menjadi "Ujung Tombak" Hauling Batubara di Jambi