Gemalantang.com -Khalayak Jambi heboh saat terjadi kemacetan akibat angkutan batubara yang sudah kembali beroperasi beberapa hari terakhir.
Viral di media sosial banyak pengguna jalan mengeluh akibat macetnya jalan di kawasan Tanjung Pauh 32, Tempino yang menjadi lintasan angkutan batubara.
Diketahui pada poin ke 11 dalam berita acara hasil rapat rekayasa lalulintas angkutan batabara di Provinsi Jambi yang langsung di tandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris sebagai pimpinan rapat tertanggal 19 Februari 2024 berbunyi sebagai berikut.
"Dalam menjaga kenyamanan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan umum selama melaksanakan hauling batubara, maka pelaku usaha pertambangan yang diwakili oleh PPTB Provinsi Jambi wajib berperan aktif membantu Pemerintah dalam melakukan penanganan kerusakan jalan atau kendaraan dengan menyediakan alat berat di beberapa titik lokasi pada wilayah jalur pengangkutan hauling batubara" bunyi poin tersebut.
Baca Juga: Putra Batanghari Ini Berharap Al Haris Satu Pemikiran Dengan Edi Purwanto Soal Angkutan Batubara
Baca Juga: Angkutan Batubara Kembali Beroperasi di Jalan Nasional, Warga Jambi: Selamat Datang Kemacetan
Menyikapi hal itu Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Provinsi Jambi untuk kelancaran arus lalulintas yang dilintasi oleh angkutan batubara.
Kombes Pol Dhafi meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan PPTB untuk jeli memastikan data pengemudi hingga kendaraan angkutan batubara yang sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan tambang batubara agar bisa di kontrol jumlahnya.
"Kita minta PPTB dengan Pemprov Jambi pastikan dulu angkutan batubara itu ya, yang pertama dia harus bekerjasama dengan sopir dan pemilik angkutan, jadi angkutan ini tidak bisa berpindah lagi, dia hanya bekerjasama dengan satu perusahaan saja supaya bisa dikontrol jumlahnya. Nanti kalau sudah bekerjasama baru distempel stiker, stiker dari dishub tuh, barulah mereka bisa jalan" ungkapnya, Jum'at (08/03/2024).
Tidak hanya itu Dirlantas Polda Jambi itu juga menyoroti hak dan kewajiban PPTB untuk membantu Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjaga kelancaran arus lalulintas.
Dhafi menilai Pemerintah Provinsi Jambi dan PPTB juga harus mengatur jam operasional angkutan batubara keluar dari mulut tambang agar tidak terjadi kemacetan sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lain.
Baca Juga: Angkutan Batubara Kembali Dibuka, Warga Jambi: Hilang Rasa Bangga Kami Terhadap Pemimpin
Baca Juga: Angkutan Batubara Kadang Buka Kadang Tutup, Warga: Aturan Menurut Seleranya
"Nanti semisalnya nanti ada jalan yang rusak ya itu tugas PPTB harus menyiapkan alat berat memperbaiki jalan tersebut, sehingga tidak rusak parah dan layak untuk di lintasi, karena PPTB ini yang di tunjuk Pemprov untuk membantu kelancaran arus lalu lintas, itu tidak cukup selesai sebatas itu harus dibagi pola waktunya biar tidak keluarnya secara sama-sama, kalau keluarnya sama-sama itu terjadi penyebab kemacetan" sebut Kombes Pol Dhafi.
Artikel Terkait
Evaluasi Jalur Angkutan Batubara, Ini Kabupaten Yang Akan Dilintasi
Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum, Netizen: Barulah Mau Tenang Tanpa Ada Kemacetan
5 Unit Mobil Angkutan Batubara Melintas di Batanghari, Warga Sebut Gubernur Tak Konsisten
Kasus Batubara, Narkoba Hingga Ilegal Driling di Jambi Jadi Sorotan Komisi III DPR RI
PPTB dan Satgaswas Gakkum Menjadi "Ujung Tombak" Hauling Batubara di Jambi