Dia menyebut ada juga tentang jaminan dan manfaat hari tua, tentang jaminan kematian, dan manfaat jaminan kematian yang akan diberikan oleh BPJS.
Jaminan hari tua, dikatakan Kurniadi adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) serta pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan manfaat jaminan hari tua sebesar nilai akumulasi seluruh luran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus.
Sementara itu tentang jaminan kematian, diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian.
Lalu, santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Adapun manfaat Jaminan Kematian sebagai berikut :
Santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun sebesar:
a. TK sampai SD Rp 1,5 juta per anak per tahun maksimal 8 tahun
b. SMP sebesar Rp 2 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun.
c. SMA sebesar Rp 3 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun
d. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per anak per tahun, maksimal 5 tahun
• Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
• Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
• Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
"Maksimal 174 juta untuk dua orang anak, itu untuk beasiswa. Kalau untuk meninggal dunia minimal Rp 42 juta, apapun itu penyebabnya. Sekalian pun meninggal karena penyakit bawaan maupun bunuh diri, tetap bisa diklaim," pungkas Kurniadi Hidayat.
Artikel Terkait
Karaoke Angel Love Diduga Jual Minol, LPKNI ke Kasat Pol PP Bungo, Kalau Tak Mampu Menutup Lebih Baik Mundur
Heboh, Ketua Umum LPKNI Bikin Gemes Emak-emak di Jambi
Wahai Manusia Terkuat di Bumi, Catat LPKNI Akan Buka Pasar Murah Disejumlah Daerah