Rabu, 27 September 2023

Karaoke Angel Love Diduga Jual Minol, LPKNI ke Kasat Pol PP Bungo, Kalau Tak Mampu Menutup Lebih Baik Mundur

- Jumat, 7 Juli 2023 | 13:20 WIB
Karaoke Angel Love Diduga Jual Minol, LPKNI ke Kasat Pol PP Bungo, Kalau Tak Mampu Menutup Lebih Baik Mundur
Karaoke Angel Love Diduga Jual Minol, LPKNI ke Kasat Pol PP Bungo, Kalau Tak Mampu Menutup Lebih Baik Mundur

Gemalantang.com - Diduga belum memiliki izin edaran minuman berakohol (Minol), karaoke Angel Love di Kabupaten Bungo minta ditutup.

Kepada media, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat mengatakan, agar Kasat Pol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf menindak tegas Karaoke Angel Love tersebut.

Karena sesuai pPeraturan Daerah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sudah jelas jika mengikuti Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2), maka tidak akan akan bisa Angel Love mendapatkan izin menjual minol dengan jarak lebih dari 1.500 meter dari tempat-tempat yang dilarang dalam aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021.

Selain itu, dari hasil rapat OPD terkait di Kabupaten Bungo, tentang permasalahan Karaoke Angel Love, bahwa Karaoke Angel Love tidak boleh menjual minuman beralkohol (minol).

Pasalnya, tidak ada izin dan tidak akan bisa dibuat izin menjual minol, karena dilarang oleh aturan Perda Kabupaten Bungo nomor 3 tahun 2021 pasal 36 ayat 2.



Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, pihaknya melayangkan surat somasi kepada Kasat Pol PP Kabupaten Bungo Khaidir Soleh guna menyegel dan menutup Karaoke Angel Love.

Somasi ini, disampaikan dia, berdasarkan surat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Nomor 1/Somasi- LPKNI/VII/2023.

Ia berharap, Kasatpol- PP Kabupaten Bungo untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan Karaoke Angel Love.

"Ya karena Karaoke Angel Love sudah melanggar Perda Kabupaten Bungo. Kalau Kasatpol PP Bungo tidak mampu silahkan mundur dari jabatannya," ungkapnya.

Ia mengimbau, bukan hanyalah Lembaga saja yang dapat memantau kegiatan tempat hiburan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau kegiatan Karaoke Angel Love yang telah dilarang oleh Pemerintah Daerah Bungo yang tidak boleh melakukan penjualan minol jenis apapun.

"Apabila masyarakat dapat informasi, kalau Karaoke Angel Love masih melakukan penjualan minol, agar masyarakat segera melaporkan Kepada Satpol- PP Bungo sebagai penegak Perda, Disperindag Bungo sebagai pengawasan perdagangan atau Dinas Perizinan, agar di cabut izinnya karena pelanggaran yang berulang-ulang," pungkasnya.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

Udara di Muaro Jambi Masuk Dalam Kategori Tidak Sehat

Selasa, 5 September 2023 | 17:26 WIB
X