politik

Capek-capek Melaporkan Fadhil-Bakhtiar, Hasilnya Bikin Kecewa

Kamis, 21 November 2024 | 08:31 WIB
Capek-capek Melaporkan Fadhil-Bakhtiar, Hasilnya Bikin Kecewa (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Hanya tinggal beberapa hari lagi masyarakat Kabupaten Batanghari akan mendatangi tempat pemungutan suara atau TPS guna untuk melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah kabupaten Batanghari.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari gencar-gencarnya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.

Sebagaimana diketahui di Kabupaten Batanghari pada Pilkada 2024 ini hanya satu pasangan atau calon tunggal yakni Muhammad Fadhil Arief akan melawan kotak kosong.

Baca Juga: Berkolaborasi Dengan Pemkab Batanghari, Kapolres Singgih Hermawan Lakukan Program Ketahanan Pangan

Tentunya bagi masyarakat Kabupaten Batanghari, Pilkada tahun 2024 ini Fadhil-Bakhtiar melawan kotak kosong merupakan sejarah yang sangat luar biasa yang belum pernah terjadi sepanjang Pilkada Batanghari.

Namun meskipun hanya melawan kotak kosong, Pasangan Calon Fadhil-Bakhtiar ini tak luput dari pantauan Bawaslu saat melakukan kampanye di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Jambi Meminta Penyelenggara Pilkada serta ASN Jaga Netralitas

Meskipun melawan kotak kosong, Fadhil-Bakhtiar juga dilaporkan oleh yang mengatasnamakan aktivis Batanghari.

Dalam laporan tersebut, Fadhil-Bakhtiar menyalahgunakan fasilitas negara dan ujar kebencian saat kampanye.

Namun sayang, menurut Bawaslu Kabupaten Batanghari, laporan tersebut tidak tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda

"Kami sudah melakukan rapat dengan Gakkumdu dan melakukan pemanggilan saksi-saksi," kata Absor Rabu, (20/11/2024)

Dari hasil pemeriksaan dan setelah melalui tahapan pemanggilan saksi. Absor mengatakan bahwa kedua laporan, yakni laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengguna fasilitas negara dan laporan kedua terkait dengan ujaran kebencian saat kampanye.

Keduanya dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB