Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:
“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
KUHP
Pasal 335
Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Baca Juga: Simak Kisah Prabowo Muda, Dirikan LSM Bareng Soe Hok Gie
Pasal 369
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:
Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.
Artikel Terkait
Dihadapan Wartawan, Romi Tegaskan Siap Maju Pilgub 2024
Kukuhkan Lembaga Adat, Romi Minta Mampu Jadi Pemersatu
Sempat Memanas, PetroChina Jabung Ltd Lanjutkan Pembangunan Jalan, Begini Kata Romi
Maju Pilkada Gubernur, Warga Jambi Beri Tantangan Ini Untuk Romi Hariyanto
Romi Hariyanto Janji Akan Selesaikan "Benang Kusut" Gurita Batubara di Jambi
Romi Janji Tidak Ada Macet Batubara Jika Terpilih Jadi Gubernur, Netizen: Jangan Ngelawak Pak
Romi Sulit Dapat Dukungan Parpol, Begini Kata Pengamatan Politik Jambi
Elektabilitas Haris Unggul Tapi Tren Pemilih Romi Meningkat
DPD NasDem Batanghari Instruksikan Seluruh Kader Memenangkan Romi dan Sudirman
Anggota DPR Fraksi NasDem Solid Memenangkan Romi - Sudirman