“Demi menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta memastikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, sepanjang pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi,” tambah Adithiya.
Hal serupa disampaikan oleh Suparmin, Komisioner KPU Provinsi Jambi.
“Amar putusan MK memerintahkan untuk dilaksanakannya PSU pada TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari,” ujar Suparmin pada Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Dampak Judi Online Semakin Beringas Hingga Timbulkan Korban Jiwa, Menteri Budi Bilang Gini
Keputusan MK ini memberikan harapan bagi PDIP untuk memperbaiki perolehan suara mereka di dapil Jambi 2.
Dengan pelaksanaan PSU, diharapkan suara yang sah dan murni akan mencerminkan pilihan sebenarnya dari masyarakat. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen MK dan KPU dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.
Dengan demikian, KPU Provinsi Jambi akan segera mempersiapkan pelaksanaan PSU sesuai dengan arahan MK, memastikan semua prosedur dilaksanakan dengan baik dan transparan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PSU juga pernah digelar di Kabupaten Batanghari di empat TPS tersebut yaitu di Kecamatan Tembesi di TPS 4 Desa Sukaramai, TPS 3 Desa Pelayangan dan Kecamatan Pemayung di TPS 8 dan TPS 3 Desa Lubuk Ruso.
Artikel Terkait
Dukung Batanghari Super Tangguh, Fadhil Arief Sertakan Alat Pertanian
Ketua DPRD Jambi Hadiri Rakerprov Kormi Jambi, Bahas Program Kerja 2024 dan 2025.
Ajak Wujudkan Batanghari Tangguh, Fadhil Arief Minta ASN Tingkatkan Kinerja
Ratusan ASN Mandadak di Tes Urine, Begini Tanggapan Fadhil Arief
Kenapa Ada Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Hari Raya Idul Adha
Dampak Judi Online Semakin Beringas Hingga Timbulkan Korban Jiwa, Menteri Budi Bilang Gini