Senin, 22 Desember 2025

Kembali di Kabupaten Batanghari Gelar Pemilihan Pemungutan Suara Ulang

Photo Author
RK
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:19 WIB
Kembali di Kabupaten Batanghari Gelar Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (Gema Lantang )
Kembali di Kabupaten Batanghari Gelar Pemilihan Pemungutan Suara Ulang (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM -Adapun alasan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) direkomendasikan untuk diselenggarakan karena penyebab terakhir mengenai pemilih, yakni pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik

Atau tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, tidak tepat diterapkan mengingat mereka memiliki KTP Elektronik dan telah ditentukan.

PSU sendiri merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Gubernur Al Haris Hibahkan Dana Pengamanan Pilkada Rp 5,8 Miliar Kepada Korem 042/Gapu

Dalam Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Di Provinsi Jambi sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus kembali mengelar PSU didua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kembang Sri, Kabupaten Batanghari.

Terjadinya PSU ini atas terkabulnya permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Baca Juga: Tambang Batubara Dinilai Banyak Mudarat, Ketua Umum PBNU Beri Pernyataan Menohok

Dikutip dari Jamblink.com, putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK ) kemarin sore (10/6/2024) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 30 hari ke depan.

Dr. Adithiya Diar, MH, selaku Kuasa Hukum Pemohon, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dari sekian banyak locus yang diajukan, hanya dua TPS yang dikabulkan oleh MK.

Baca Juga: Denda Mengintai, Jangan Asal Buat Plat Nomor Kendaraan Disembarang Tempat

“Kami menyambut baik putusan ini karena berkorelasi dengan perolehan kursi PDI Perjuangan untuk pengisian DPRD Provinsi Jambi di dapil Jambi 2, Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi,” ujarnya.

Adithiya menambahkan, alasan utama dikabulkannya gugatan PSU ini adalah karena MK tidak mendapatkan keyakinan dan kepastian untuk menetapkan suara yang benar.

Terbukti adanya pemilih ganda yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Baca Juga: Waspada!!! Judi Online, Segera Berobat dan Bertaubat Jika Memiliki Ciri-Ciri Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB
X