Dalam kesempatan yang sama, Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye - yang dikenal juga dengan money politics - merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
"Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya," kata dia.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.
Artikel Terkait
Jelang Pemilu 2024, Kapolda Jambi MoU Bersama Bawaslu Provinsi Jambi
Delapan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Akan Dilanjutkan Tes Wawancara
Sengketa Pemilu, Bawaslu Batanghari Gelar Sidang Adjudikasi Partai PKN
Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua Bawaslu Gorontalo dan Empat Lainnya akan Diperiksa Besok
Ketua Bawaslu Batanghari Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024
Institusi Pendidikan Tertua, Ketua Bawaslu Batanghari: Ponpes Sudah Ada Sebelum Kemerdekaan Indonesia
Ketua Bawaslu Batanghari Minta Jurnalis Lakukan Pengawasan Partisipatif Pemilu
Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu, Ketua Bawaslu Minta Penamgawas Harus Semangat dan Jaga Integritas