Senin, 22 Desember 2025

Ada Dugaan Pelanggaran Etik, Ketua Bawaslu Gorontalo dan Empat Lainnya akan Diperiksa Besok

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyrakat dan Hubungan Masyarakat Moh. Fadjri Arsyad. (Foto: gorontalo.bawaslu.go.id) (Gema Lantang)
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli dan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyrakat dan Hubungan Masyarakat Moh. Fadjri Arsyad. (Foto: gorontalo.bawaslu.go.id) (Gema Lantang)

 

Gemalantang.com − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 119-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, pada Jumat (6/10/2023) pukul 09.00 WITA.

Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya. Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo H. Idris Usuli, serta empat Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, Moh. Fadjri Arsyad. Kelima nama tersebut secara berurutan menjadi Teradu I sampai V.

Dalam pokok aduan, Para Teradu didalilkan tidak mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat dan berita media massa dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo terpilih masa Jabatan 2023-2028 atas nama Erman Katili yang diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik.

Baca Juga: Atasi Kekurangan Air Bersih, Polda Jambi Bantu Warga Alat Pompa Air

Baca Juga: Breaking News ! Pemkot Jambi Perpanjang Masa Pembelajaran Daring

Baca Juga: Kabut Asap Kian Mengamuk, Ini Jumlah Penderita ISPA di Kota Jambi

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David seperti dikutip dalam keterangan tertulis Humas DKPP, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga: Ini Salah Satu Caleg Yang Cocok Untuk Dipilih Rakyat

Baca Juga: Ternyata Danau Kaco di Kerinci, Jambi Menyimpan Cerita Misteri Rakyat

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zuandanu Pramana Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB
X