Senin, 22 Desember 2025

Terlibat Kasus Dugaan Suap, Anggota Dewan Ini Diberhentikan Oleh Partai

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:21 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jambi,  Rahimah  (Gema Lantang/ Istimewa )
Anggota DPRD Provinsi Jambi, Rahimah (Gema Lantang/ Istimewa )

Gemalantang.com- Rahimah yang merupakan istri Fachrori Umar juga terlibat dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.

Rahimah yang istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar ini telah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap ketok dan gratifikasi.

Rahima merupakan salah satu tersangka dalam suap ketok palu RAPBD Pemprov Jambi. Saat ditetapkan tersangka, Rahimah menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Baca Juga: Poltracking Rilis Survei Simulasi Head to Head Capres, Siapa yang Lebih Unggul?

Baca Juga: Disinggung Soal Dinamika Politik Jelang Pemilu, Ini Jawaban Al Haris

Baca Juga: Shalat Subuh dan Tasyiah di Masjid Al Jabbar, UAS Ingatkan Jaga Kondusivitas di Tahun Politik

Atas kasus dugaan suap ketok palu ini, Rahimah telah diberhentikan oleh Partai Nasdem dan telah mengeluarkan SK Pemberhentian kepada Rahimah sebagai anggota Partai Politik.

Sementara  KPU Provinsi Jambi surati DPRD Provinsi Jambi dan Ketua Partai Nasdem Provinsi Jambi terkait keberatan Rahimah pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Jambi.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan KPU Provinsi Jambi menerima pengajuan keberatan dari Rahimah melalui kuasa hukumnya atas keputusan Partai  Nasdem yang memberhentikan Rahimah sebagai anggota Partai pada proses. 

Baca Juga: Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Sebut Politisi Mulai Cari Panggung Media

Baca Juga: Jumat Curhat, Polda Jambi Bahas Masalah Kamtibmas Gejolak Politik Hingga Batubara

Ia juga mengatakan, kami sudah rapat Pleno, dan sudah klarifikasi kepada bakal calon PAW,  dan Rahimah diberhentikan, karena tersandung kasus dugaan suap ketok palu.

"Apabila yang bersangkutan tidak melakukan keberatan atau upaya hukum maka prosesnya lanjut, Karena ada keberatan dari kuasa hukum Rahimah, makanya kita bersurat kemaren kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Partai, dan yang bersangkutan" terang Yatno, Rabu (11/10/2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB
X