"Hal ini pun dinilai bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang seharusnya berkeadilan dan setara, termasuk dalam hal kewenangan," pungkas PKS.
"Hal ini pun dinilai bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah yang seharusnya berkeadilan dan setara, termasuk dalam hal kewenangan," pungkas PKS.
Editor: Zuandanu Pramana Putra
Artikel Terkait
Wamenaker Inspeksi ke PetroChina Jabung, UU Keselamatan Kerja Turut Kawal Investasi Hulu Migas
Bakal Dipanggil Bareskrim, Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Minta Panji Gumilang Kooperatif
Kasus Penyediaan Menara BTS 4G Mengalir ke Komisi I DPR?
Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi SPALD-T Batanghari Kembalikan Kerugian Negara, Berikut Jumlahnya
RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Sah Jadi UU ASN Oleh DPR RI