Gemalantang.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Setidaknya, ada dua alasan yang mendasari penolakan PKS terhadap pengesahan revisi UU IKN.
Alasan pertama, seperti dikutip dari laman X @FPKSDPRRI, adalah soal konsensi investor yang terlalu panjang di IKN.
"Konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad," tulis fraksi PKS.
Baca Juga: Pengamat Politik: Anies Baswedan Lebih Cocok Diusung PKS, Ini Alasannya
Baca Juga: Rencana Deklarasi 10 November, PKS: Tim Kecil PKS, NasDem dan Demokrat Tuntaskan Terlebih Dahulu
Baca Juga: Musim Kemarau Berdampak Bagi Petani Padi, Pemerintah Jangan Sibuk Politik Ya
Untuk waktu sendiri, disebutkan jika investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak pakai paling lama 160 tahun.
PKS menilai, keputusan soal konsensi di IKN telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
"Pemberian perpanjangan dan pembaruan HGB, HGU, dan hak pakai secara sekaligus juga dinilai seperti kembali ke masa Orde Baru," jelasnya.
Baca Juga: Bertahun-tahun Petani Karet Menyerit, Kemana Pemerintah dan Wakil Rakyat
Baca Juga: Masuk ke Sekolah, Jaksa Ingatkan Bahaya Aksi Perundungan Bagi Siswa
Alasan kedua, PKS mengatakan jika kewenangan khusus Otorita IKN terlalu besar, sehingga dianggap sebagai bentuk Abuse of Power.
Kewenangan otoritas IKN tersebut, papar PKS, berupa pemberian "fasilitas khusus" kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara, hal ini dinilai dapat disalahgunakan dengan dalih kewenangan khusus.
Artikel Terkait
Wamenaker Inspeksi ke PetroChina Jabung, UU Keselamatan Kerja Turut Kawal Investasi Hulu Migas
Bakal Dipanggil Bareskrim, Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Minta Panji Gumilang Kooperatif
Kasus Penyediaan Menara BTS 4G Mengalir ke Komisi I DPR?
Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi SPALD-T Batanghari Kembalikan Kerugian Negara, Berikut Jumlahnya
RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Sah Jadi UU ASN Oleh DPR RI