Senin, 22 Desember 2025

Ambil Sikap Berbeda, PKS Tolak Revisi UU IKN

Photo Author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 20:15 WIB
Ambil Sikap Berbeda, PKS Tolak Revisi UU IKN (pngtree/Warisan Digital)
Ambil Sikap Berbeda, PKS Tolak Revisi UU IKN (pngtree/Warisan Digital)

Gemalantang.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Setidaknya, ada dua alasan yang mendasari penolakan PKS terhadap pengesahan revisi UU IKN.

Alasan pertama, seperti dikutip dari laman X @FPKSDPRRI, adalah soal konsensi investor yang terlalu panjang di IKN.

"Konsesi yang diperoleh investor di IKN Nusantara dapat mencapai hampir dua abad," tulis fraksi PKS.

Baca Juga: Pengamat Politik: Anies Baswedan Lebih Cocok Diusung PKS, Ini Alasannya

Baca Juga: Rencana Deklarasi 10 November, PKS: Tim Kecil PKS, NasDem dan Demokrat Tuntaskan Terlebih Dahulu

Baca Juga: Musim Kemarau Berdampak Bagi Petani Padi, Pemerintah Jangan Sibuk Politik Ya

Untuk waktu sendiri, disebutkan jika investor bisa mendapatkan hak guna usaha (HGU) maksimal 190 tahun, sedangkan hak pakai paling lama 160 tahun.

PKS menilai, keputusan soal konsensi di IKN telah melanggar konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

"Pemberian perpanjangan dan pembaruan HGB, HGU, dan hak pakai secara sekaligus juga dinilai seperti kembali ke masa Orde Baru," jelasnya.

Baca Juga: Bertahun-tahun Petani Karet Menyerit, Kemana Pemerintah dan Wakil Rakyat

Baca Juga: Masuk ke Sekolah, Jaksa Ingatkan Bahaya Aksi Perundungan Bagi Siswa

Alasan kedua, PKS mengatakan jika kewenangan khusus Otorita IKN terlalu besar, sehingga dianggap sebagai bentuk Abuse of Power.

Kewenangan otoritas IKN tersebut, papar PKS, berupa pemberian "fasilitas khusus" kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara, hal ini dinilai dapat disalahgunakan dengan dalih kewenangan khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zuandanu Pramana Putra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

‎Romi Hariyanto Tegaskan PSI Tanpa Mahar Politik

Minggu, 16 November 2025 | 11:06 WIB

Akhir Drama Ketum Projo Budi Arie yang Gabung Gerindra

Minggu, 2 November 2025 | 19:35 WIB

PAN Resmi Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:51 WIB
X