“Kami meminta tanggung jawab dari kalian semua, gimana nasib para santri-santri. Terima kasih,” lanjutnya.
Kerugian Ditaksir Mencapai Puluhan Juta
Insiden ini disebut-sebut membuat rombongan dan keluarga santri merugi hingga sekitar Rp100 juta.
Angka tersebut merupakan perkiraan dari biaya pembelian tiket baru senilai Rp70 juta dan ditambah biaya lainnya untuk keluarga yang harus menunggu jadwal terbang baru.
Laporan Resmi ke Polda Bangka Belitung
Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
“Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet IU 3823,” ungkap pihak kepolisian.
“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” paparnya.