"Namun setelah korban lari ke ibunya, dilerai tidak juga terhenti, kemudian tersangka ini membawa tiner di dalam botol plastik. Kemudian istri dalam hal ini menanyakan kepada tersangka, 'mau ngapain kamu?'," ucap Sri.
Baca Juga: Gelombang Protes Global: Dari Nepal ke Peru, Ada Narasi Gen Z Melawan Ketidakadilan
Tak lama kemudian, MA memantik korek api dan menyiramkan tiner ke tubuh istrinya. Api langsung membakar bagian wajah, rambut, dada, dan leher korban.
"Tiner itu dilemparkan ke mukanya dengan tutup yang terbuka ke muka korban mengenai muka, rambut, berikut dada dan leher badan korban," ungkap Sri.
"Tersangka memantik korek api sehingga dibakar muka korban yang mengakibatkan korban dalam hal ini mengalami luka bakar di muka yang luar biasa," tambahnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Ketimpangan, BBM Satu Harga Satukan Indonesia