peristiwa

Sisi Lain Insiden Maut di GT Ciawi, Ada Pelanggaran Daya Angkut hingga Minimnya Standar Rem Truk yang Perlu Dijadikan Pelajaran!

RK
Sabtu, 15 Februari 2025 | 19:33 WIB
Potret video amatir kecelakaan beruntun di Tol Ciawi, pada Selasa, 4 Februari 2025. (Instagram.com/@infojawabarat - X.com/MaudyAsmara) (Gema Lantang )

"Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton, namun kendaraan tersebut mengangkut sekitar 24 ton berdasarkan hasil perhitungan di lapangan," tutur Edwin.

 

Pelanggaran Daya Angkut Kendaraan di TKP

 

Dalam kesempatan yang sama, Edwin menuturkan lokasi kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di GT Ciawi, kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Terkhusus, terkait daya angkut kendaraan.

 

"Dari apa yang kita dapatkan dari penyidikan yang telah dilaksanakan jajaran Polresta Bogor Kota, mengindikasikan kepada kita semua bahwa sering terjadi pelanggaran terhadap pengangkutan kendaraan, terutama daya angkut sebuah kendaraan," tegasnya.

 

Edwin pun menuturkan, truk yang menjadi pemicu kecelakaan maut di GT Ciawi itu melaju sekitar 90-100 kilometer per jam.

Baca Juga: Fadhil Arief Satu-satunya Kepala Daerah di Indonesia Yang Mendapatkan Apresiasi HUT Spesial TV ONE Ke- 17

Angka kecepatan laju truk didapat polisi dari petunjuk CCTV, saksi hingga traffic accident analysis (TAA).

 

"Beberapa fakta yang kita temukan di TKP (tempat kejadian perkara) bahwa sebelum kecelakaan, sopir mengemudikan kendaraan di sekitar 90-100 Km perjam sebelum terjadi kecelakaan," terang Edwin.

 

Pada lajur itu, Edwin melanjutkan seharusnya kecepatan maksimal mobil 80 Km per jam. Berdasarkan hasil penyelidikan juga diketahui saat kecelakaan, truk melaju di atas 100 Km per jam.

Halaman:

Tags

Terkini

Kisah Haru Penemuan Balita Asal Makassar di Jambi

Minggu, 9 November 2025 | 12:31 WIB