"Jadi luas wilayah perusahaan ini luasnya mencakup dua Provinsi, Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan," tambahnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Hafiz Ajak Generasi Muda Meneladani Nilai-Nilai Kepahlawanan
Reza menambahkan, guna mencegah kembali aktivitas penambangan minyak tanpa izin (ilegal drilling) di Hutan Harapan milik PT REKI, pihaknya mendampingi PT REKI melakukan perusakan terhadap 20 titik sumur dan alat-alat yang digunakan para pekerja.
"Sebagian tadi sudah kita rusak agar tidak bisa digunakan. Kedepannya kita akan berkordinasi dengan Polda Sumsel melakukan penyelidikan, karena informasi yang beredar, pembeli maupun penampung penambangan minyak hasil ilegal drilling ini ada di wilayah Jambi," terangnya.
Reza berharap, pemerintah juga ikut berperan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak memasuki wilayah Hutan Harapan dan melakukan aktifitas penambangan minyak tanpa izin.