Mediasi Belum Terealisasi
Dalam kasus ini, Eka telah berupaya meminta mediasi dengan pihak ANF agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kendati demikian, pertemuan tersebut belum terealisasi meskipun dirinya selalu bersikap kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak sekolah.
Eka juga menyebut pihak sekolah sempat menyampaikan bahwa laporan kepolisian akan dicabut apabila EQ telah membuat pernyataan maaf.
Namun, hal tersebut tidak terjadi dan EQ justru menerima panggilan dari kepolisian.
“Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,” terang Eka.
Permintaan Ganti Rugi Rp200 Ribu
Atas pelaporan tersebut, Eka mengungkapkan adanya permintaan ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta yang berasal dari pihak ANF dan disampaikan melalui pihak sekolah.
“Permintaan Rp200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah," kata Eka.
"Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul (ANF)," terangnya.
Eka menegaskan dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut dan telah menyampaikan penolakannya kepada pihak sekolah
“Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,” tegasnya.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun sekolah ihwal dugaan kasus perundungan yang melibatkan siswa di SMAN 2 Bekasi tersebut
Artikel Terkait
Masuk ke Sekolah, Jaksa Ingatkan Bahaya Aksi Perundungan Bagi Siswa
Menkes Budi Dicecar usai Sebut Skandal Perundungan dr Aulia Lebih Besar Ketimbang Kasus Pemerkosaan RSHS
Sindiran Hakim ke Saksi Kasus Perundungan PPDS Undip, Soroti Pengakuan Tugas Senior yang Dikerjakan Junior