Feni menjelaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat dijerat dengan pidana berat.
Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.
Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki kembali Erupsi Dahsyat
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama dan mengajak semua pihak berkolaborasi menjaga keamanan," tambah Feni.
Insiden ini menjadi pengingat serius akan pentingnya keamanan jalur kereta dan perlunya pengawasan lebih ketat di titik-titik rawan sepanjang lintasan.
Artikel Terkait
Gunung Lewotobi Laki-laki kembali Erupsi Dahsyat
Mentan Peringatkan Pengusaha Beras Nakal, Satgas Pangan Pantau Daerah
Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat Perkuat Tata Kelola Labuan Bajo
Pemerintah Dorong Negara-negara BRICS Serap Produk Indonesia
Polisi Ungkap Praktik Pornografi Lewat Grup Sesama Jenis di Facebook
Sambut Jamaah Haji Batang Hari, Fadhil Arief: Alhamdulillah Diberi Kelancaran
Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Padahal Yang Perbaiki Jalan Perusahaan
Kuasa Hukum Herman Trisna Apresiasi Bareskrim Usai DC dan TK Jadi Tersangka
Demi Command Center Menko Polhukam Usulkan Rp728,8 Miliar untuk 2026
Eks Pelatih Timnas Putri Indonesia Gabung ke Klub Cristiano Ronaldo